News Room, Selasa ( 19/07 ) Untuk menyelesaikan sengketa informasi, Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, Selasa (19/07) pagi, memeriksa 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sumenep. Selain itu, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten setempat, juga tidak lepas dari pemeriksaan KIP Jatim, yang dilakukan di aula Dinas Komunikasi, dan Informasi (Diskominfo) Sumenep. Ketua KIP Jatim, Imadudin mengatakan, pemeriksaan bagi 13 instansi ini sifatnya pendahuluan sebagai tindak lanjut, terkait sengketa informasi yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak pada KIP Jatim. “Dalam laporan disebutkan, kalau 13 instansi itu tidak memberikan informasi sebagaimana diminta oleh LSM tersebut. Kami pun menindak lanjuti dengan memeriksa 13 instansi, seperti yang dilaporkan LSM Gebrak Sumenep,”kata Imadudin, di Aula Diskominfo Sumenep, Selasa (19/07). Hasil pemeriksaan sementara, kata Imadudin, sejumlah SKPD mengakui tidak memberikan informasi pada LSM itu, karena permintaan tersebut dianggap tidak lazim. “Informasi yang diminta, seperti halnya DPA tahun 2010-2011, SPJ tahun 2010 dan dokumen kontrak,”terangnya. Ke 13 instansi yang diperiksa KIP Jatim, Dinas PU Pengairan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Peternakan, Disperindag, Bappeda, PU Bina Marga, Dinas Kesehatan, DPPKA, Dinas Sosail, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pengadilan Agama Sumenep. Kasus sengketa informasi se Jatim tahun 2011, kata Imadudin, Sumenep merupakan paling banyak yang masuk ke KIP Jatim, yang jumlahlah mencapai 40 kasus, disusul Kabupaten Bangkalan sebanyak 30 kasus. “Untuk kasus sengketa informasi ini, Sumenep memang berada diurutan paling atas se Jawa Timur,”ungkapnya. Imadudin mengemukakan, pihaknya belum bisa menentukan apakah nantinya kasus sengketa informasi ini akan dilanjutkan kepersidangan atau tidak. “Sebab, kalau mengacu pada kasus sebelumnya, tidak ada yang sampai pada persidangan. Biasanya pemeriksaan pendahuluan ini, semua pihak sudah dapat menerimanya dan kasus ini selesai sampai disini. Tapi kalau pihak pelapor tidak puas dengan keterangan sejumlah SKPD terkait tidak memberikan informasi itu, maka kasus ini tetap harus dilanjutkan ke persidangan,”pungkasnya. ( Nita, Esha )