Sumenep-Infokom News Room : Instansi pemerintah di pusat dan daerah diminta tidak memalsukan masa kerja tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2005. Bila kecurangan ini sampai dilakukan dan diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tidak akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang bersangkutan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), Taufiq Effendi mengatakan hal itu di sela-sela pembukaan Rapat Koordinasi Tingkat Nasional Pendayagunaan Aparatur Negara, Selasa (15/11) kemarin. Menurut Taufiq Effendi, pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS itu akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2005 hingga tahun 2009. Setiap tahun diupayakan sekitar 200 ribu tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Saat ini ada sekitar 650 tenaga honorer dengan masa kerja satu hingga 20 tahun. Diharapkan pada tahun 2009, persoalan tenaga honorer ini dapat diselesaikan. “Mereka digaji dibawah upah minimum regional (UMR). Mereka tidak diperhatikan. Saya jadi bertanya-tanya, kemana saja orang-orang yang bertugas mengangkat pegawai honorer ini�, kata Taufiq. Untuk pelaksanaan seleksi CPNS, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tertanggal 11 Nopember 2005. Dalam PP ini disebutkan, tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS, antara lain, guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan, seperti penjaga perlintasan kereta api dan penjaga mercusuar. Sedangkan tenaga honorer yang dapat diangkat, berusia paling tinggi 46 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus. Selain itu, tenaga honorer berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja sepuluh hingga 20 tahun. Prioritas berikutnya adalah tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus. Kemudian, tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih hingga dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus. Dengan diterbitkannya PP tentang pedoman rekruitmen CPNS yang akan segera menerbitkan petunjuk teknis seleksi CPNS yang akan segera disampaikan pada instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Adapun Pendaftaran seleksi CPNS diperkirakan akan dimulai pada awal bulan Desember 2005. ( JP, Esha )