Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-06-2015
  • 633 Kali

Selama Dua Tahun, KI Sumenep Tangani 79 Sengketa

News Room, Kamis ( 04/06 ) Selama dua tahun sejak berdirinya Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni Mei 2013 hingga Mei 2015, sudah ada 79 Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) yang ditangani dengan 2 pemohon.

"Dari 79 PSI, 13 diantaranya sudah selesai berupa putusan sela, mediasi dan akhir. Sedangkan 22 sengketa lainnya dalam proses putusan, dan sisanya masih menjalani sidang sengketa,"kata Ketua Komisi Informasi Sumenep, R. Aj. Hawiyah, SH, Kamis (04/06).

Penyelesaian sengketa itu, lanjut Wiwik, sapaan akrab R. Aj. Hawiyah, baru dilakukan pada awal tahun 2014. Karena kekurangan personel khususnya Panitera, yakni petugas yang memberi register.

"Sejumlah Badan Publik yang menjadi termohon, di antaranya Telkom, Kemenag, Polres, Kejaksaan Negeri, PT. Garam, Unija, STKIP, dan sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Sumenep,"ujarnya.

Wiwik mengungkapkan, untuk sidang sengketa informasi yang di gelar pada Kamis (04/06) pagi, dilakukan dengan 5 termohon, yakni Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta), Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Bupati, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.

"Dari 5 instansi, 2 diantaranya tidak hadir dalam persidangan, yakni Disbudparpora dan Bagian Pemdes Setdakab Sumenep. Untuk Disbudparpora minta dijadwalkan ulang, karena Kepala Dinasnya masih di Jakarta, sedangkan Bagian Pemdes tidak ada konfirmasi,"ungkapnya.

Ia berharap, Badan Publik yang menjadi termohon sengketa informasi bisa responsif, agar penyelesaian kasus informasi yang disengketakan itu cepat selesai,"pungkasnya. ( Nita, Esha )