Media Center, Jumat ( 30/12 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap 144 tersangka selama 2022. Ratusan tersangka itu merupakan pengungkapan 101 kasus narkoba.
"Ke-144 tersangka kasus narkoba itu hasil pengungkapan 101 kasus, meliputi 65 kasus oleh satuan Resnarkoba dan 36 kasus oleh Polsek jajaran," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, saat Konferensi Pers, Jumat (30/12/2022).
Penangkapan terhadap 144 tersangka tersebut terdiri dari 137 laki-laki dan 7 perempuan. Adapun Barang Bukti (BB) Sabu yang disita sekitar 264 gram dan 5.027 butir pil “YY”.
Untuk kriteria para tersangka yang ditangkap, terdiri atas 68 pemakai, 45 kurir, dan 31 pengedar.
"Hingga saat ini Polres Sumenep belum menangkap bandar narkoba. Semuanya masih berkutat pada kurir, pengedar dan pemakai," tandasnya.
Para tersangka yang diciduk itu berasal dari wilayah daratan dan kepulauan. "Hampir menyebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumenep,” ungkap Kapolres. ( Nita, Fer )