Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2015
  • 449 Kali

Selama 2 Bulan, Polres Ungkap 40 Kasus Dengan 61 Tersangka

News Room, Jumat ( 03/07 ) Selama dua bulan yakni Mei hingga Juni 2015, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil mengungkap 40 kasus tindak pidana kriminalitas dengan 61 tersangka. Ke 40 kasus berikut 61 tersangka itu, terdiri dari 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka, 1 kasus korupsi dengan 1 tersangka, 1 kasus senjata api (senpi) ilegal dengan 2 tersangka, 14 kasus perjudian dengan 34 tersangka, 4 kasus senjata tajam (sajam) dengan 2 tersangka, dan 1 kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal dengan 1 tersangka.

Kemudian 2 kasus bahan peledak (handak) dengan 2 tersangka, 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 2 tersangka, 6 kasus penadahan dengan 7 tersangka, 1 kasus curat dengan 1 tersangka; 2 kasus pencurian hewan (curwan) dengan 3 tersangka, dan kasus penjualan minuman keras (miras).

"Semua tersangka berikut barang bukti kita sudah amankan di Markas Polres Sumenep,"kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana, ketika press release ungkap kasus dalam cipta kondisi Kamtibmas, Jumat (03/07).

Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, lanjut Kapolres, merupakan bukti nyata bahwa Polri benar-benar bekerja guna menciptakan kondisi di wilayah hukum Polres Sumenep aman dan kondusif.

"Kita berharap dengan tindakan polisi utamanya terkait penangkapan tersangka curanmor dan tindak kriminal lainnya, bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan terhadap 40 kasus tindak pidana kriminal, berupa 9 kantong plastik berisi sabu beserta alat hisap, 1 buah senpi rakitan, 14 kilogram obat mercon, 10 unit sepeda motor, 1 unit mobil pick up, 1.141 liter solar illegal, 2 ekor sapi, 54 botol miras, 2 ekor burung love bird, 11 telepon genggam, laptop, rekapan togel, dan 4 sajam, serta uang tunai senilai Rp. 2.963.000,00. ( Nita, Esha )