Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-09-2013
  • 411 Kali

Selain Berdedikasi, Kepala Sekolah Harus Bersertifikat

News Room, Selasa ( 10/09 ) Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditambah dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 37 tahun 2001 tentang Sistem Mekanisme Pengangkatan/Pemberhentian Kepala Sekolah Negeri dan Swasta. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, melalui Kabid Ketenagaan dan Kepengawasan, Drs. H. Kadarisman mengatakan, guru yang berstatus PNS dan memenuhi persyaratan dalam jabatan guru yang diangkat menjadi Kepala Sekolah, juga harus bersertifikat. Adapun seleksi pelaksanaan inventarisir Kepala Sekolah akan dilakukan secara obyektif dengan mempertahankan Daftar Urut Kepangkatan (DUK), bukan daftar urut kedekatan. Selanjutnya persyaratan secara umum juga harus memiliki dedikasi, kinerja dan kepribadian yang baik, serta tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ringan maupun berat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kepala Sekolah yang belum terisi se Kabupaten Sumenep ada sekitar 122 sekolah. ( JuP-01, Fer )