Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-01-2006
  • 1100 Kali

SEKRETARIS DESA AKAN JADI PNS

Sumenep-Infokom News Room : Dalam waktu dekat, Sekretaris Desa (Sekdes) se Jawa Timur secara otomatis akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan catatan usia Sekdes dibawah 53 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan, yang disahkan awal tahun ini. Proses pengangkatan tersebut, menurut anggota FKB DPRD Jawa Timur, Drs. H. Romadlon, MM usai pertemuan dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Propinsi Jawa Timur, Sekdes yang posisinya belum PNS untuk tahun ini akan diangkat secara otomatis menjadi PNS. Sedangkan Sekdes yang sudah jadi PNS, itu nanti terserah kebijakan dari masing-masing daerah. Apakah tetap akan diperbantukan menjadi Sekdes di Desa tersebut atau ditempatkan ke bagian lain, terang Romadlon, Rabu (25/01). Dari data yang ada, jumlah Desa se Jawa Timur tercatat sebanyak 7.697 Desa. Setelah dilakukan verifikasi, Sekdes di Jatim per 15 Oktober 2004 lalu, tercatat 7174 desa yang mempunyai Sekdes sedangkan sisanya 523 posisi Sekdes kosong. Ada yang karena Sekdes di Desa tersebut usianya sudah lanjut, atau meninggal dunia dan kemungkinan pindah tempat. Hingga saat ini belum ada pengganti yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan atau Desa . Sedangkan untuk pengangkatan Sekdes jadi PNS secara otomatis, lebih lanjut Romadlon menjelaskan, Pemerintah Propinsi Jawa Timur harus melakukan sosialisasi pada semua Walikota dan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten dan Kota. Paling lambat sebelum bulan Pebruari mendatang, Pemerintah Propinsi harus sudah mensosialisasikan pada mereka. Masalahnya, masyarakat saat ini sedang menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa dan Kelurahan. ( DS, Esha )