News Room, Sabtu ( 24/08 ) Sekitar 326 Desa dari 332 Desa di Kabupaten Sumenep, jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tahun 2013 dan awal 2014 sudah berakhir masa jabatannya. Yakni sebagian berakhir pada bulan Desember 2013 dan sebagiannya lagi berakhir awal 2014 mendatang, sehingga masing-masing Desa tersebut dapat melakukan pembentukan panitia untuk pemilihan BPD yang baru. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si menjelaskan, pemilihan anggota BPD direncakan akan digelar di bulan Desember 2013 termasuk bagi yang masa bhaktinya pada awal Januari 2014, yang pelantikannya sesuai dengan berakhirnya masa jabatan BPD. “Jadi, sejak empat bulan sebelum masa bhaktinya berakhir, Pemerintahan Desa yang ada sudah bisa memproses pembentukan panitia pemilihan BPD sesuai mekanisme dan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada,”ujarnya. Dijelaskan, panitia pemilihan BPD bisa dilakukan perangkat Desa maupun BPD yang tidak mencalonkan kembali sebagai calon anggota BPD. Dan pelaksanaannya bisa dilakukan melalui musyawarah melalui tim formatur maupun dengan proses pemilihan dan semacamnya. Sebagai kriteria persyaratan menurut Ramli, normatif saja, misalnya pendidikan minimal SLTA dan merupakan penduduk Desa setempat. Serta bukan dari PNS maupun TNI/Polri, yang merupakan hasil aspirasi dari masyarakat. “Anggota BPD bisa dari berbagai komponen kelembagaan di Desa, seperti Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama maupun dari unsur fungsional, seperti petani, nelayan, dan tidak kalah penting pula ada unsur dari kewanitaan,”tambahnya. ( Ren, Esha )