Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-02-2013
  • 1106 Kali

Sekitar 25 Persen PNS Dipecat Gara-gara Selingkuh

News Room, Kamis ( 14/02 ) Meski banyak payung hukum yang mengatur etika, ternyata itu belum cukup membangun kesadaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terbukti, sekitar 25 persen diantara total PNS yang dipecat tahun lalu disebabkan berselingkuh. Pelanggaran etika aparatur negara semakin memprihatinkan. Pada tahun 2012, dari 300 PNS yang diberhentikan, 25 persennya gara-gara selingkuh,”ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara da Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubakar, di Jakarta, kemarin (13/02). Azwar menegaskan, memang tidak ada larangan berpoligami, baik dalam ajaran agama maupun peraturan kepegawaian, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. “Tetapi, semua itu memiliki aturan. Misalnya, harus seizin atasannya. Semua itu dimaksudkan, agar pihak-pihak yang terkait tidak terzalimi,”katanya. Sejauh ini, memang belum ada langkahkonkret untuk menekan angka perselingkuhan. “Seperti kasus Aceng Fikri (Bupati Garut), saya meminta semua pihak, terutama aparatur negara serta jajaran birokrasi, menjadikan sebagai pelajaran berharga,”terusnya. Kabiro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto mengatakan, pihaknya memegang catatan bahwa banyak PNS yang diberhentikan, kemudian melakukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). “Tetapi, detail jumlah yang banding karena selingkuh, saya belum bisa sebutkan,”ujarnya. ( JP, Esha )