News Room, Senin ( 28/04 ) Sekretaris Desa (Sekdes) dan Sekretaris Kelurahan (Seklur) sebagai ujung tombak Pemerintahan Desa/Kelurahan, harus memiliki kemampuan (kapabilitas) untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kota Sumenep, Drs. Ec. Farhoddin kepada News Room, Senin (28/04) menuturkan, dalam penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan dibutuhkan Sekdes/Seklur yang memiliki kompetensi dalam bidang tugasnya masing-masing, sehingga tugas administrasi yang menjadi tanggung jawab Sekdes/Seklur dapat terlaksana dengan baik. Selanjutnya, Sekdes/Seklur harus meningkatkan kinerjanya, bukan malah menurun semangat dalam membangun Desa/Kelurahan. Bahkan keberadaan Sekdes/Seklur dapat membawa perubahan yang signifikan, khususnya di bidang administrasi. ( JuP-01, Fer )