Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-01-2007
  • 516 Kali

SEKDAPROP JAWA TIMUR MENILAI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BELUM OPTIMAL

Sumenep-Kominfo News Room : Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah belum banyak mengalami kemajuan. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Propinsi Jatim, Dr. Soekarwo, SH, M.Hum dalam Seminar Nasional Pemberdayaan dan Pembinaan Keuangan Daerah yang diselenggarakan BPK-RI di Hotel Hyatt Regency Surabaya, Kamis (18/01). Menurutnya, setelah dua tahun diundangkannya ketiga paket Undang-Undang keuangan negara, belum dapat diimplementasikan secara penuh. Hal ini disebabkan sistem akuntansi keuangan negara/daerah yang baku belum terbentuk. Serta sumber daya yang andal terutama sumber daya manusia (SDM) belum sesuai dengan yang diharapkan. Ditambah keputusan pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah membuka harapan daerah untuk bisa lebih aktif berperan dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat. Sehingga bisa lebih makmur dengan anggapan pemerintah daerah lebih tahu akan potensi ekonomi daerahnya serta referensi masyarakat setempat. “Otonomi daerah telah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemda untuk mengatur banyak hal. Termasuk perluasan kewenangan pengaturan dalam bidang keuangan,” ujarnya Adanya kewenangan yang lebih luas itu kenyataannya membawa pengaruh. Di antaranya membesarnya jumlah daerah baru dengan terbentuknya tiga propini baru, 80 kabupaten baru, dan18 kota baru, sehingga, Indonesia sekarang mempunyai 33 propinsi, 348 kabupaten, dan 86 kota. Bertambah luasnya otonomi daerah itu konsekuensi logis yang terjadi, porsi APBN untuk daerah bertambah besar. Sesuai data BPK-RI, jika sebelumnya 18-20 prosen sekarang di atas 30 prosen. Jumlah itu belum termasuk dana dekonsentrasi tugas pembantuan yang dicatat dan dikelola secara terpisah dari APBD. “Harapan kami dari Pemda untuk tahun-tahun mendatang, hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah dapat memberikan manfaat umpan balik bagi pimpinan daerah agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas keuangan sesuai dengan azas umum pengelolaan keuangan darah,” katanya. Menurutnya, BPK RI telah memperoleh indepensi dari kemandiriannya, tetapi masih terdapat keterbatasan. Ini bisa dilihat dari segi kondisi jumlah kantor perwakilan, personil, dan anggarannya. Pada 2007 ini, terdapat 17 kantor perwakilan BPK atau 51,52 prosen dari jumlah 33 Propinsi. “Idealnya, setiap propinsi mempunyai satu kantor perwakilan BPK,” tuturnya. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri, Dr. Daeng Mochamad Nazier, MA menjelaskan, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan,” katanya. Mekanismenya, Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diaudit. Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD adalah laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. “Namun banyak daerah yang laporannya sudah selesai tapi disembunyikan, tanpa melalui BPK, langsung diserahkan kepada DPRD,” ujarnya. ( JNR, Esha )