Sumenep-Kominfo News Room : Sebanyak 53 sekolah dasar daratan dan kepulauan pada tahun ini akan diregroping dan Surat Keputusan (SK) regrouping sekolah tersebut kini telah turun dari Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si menuturkan, untuk pelaksanaannya masih menunggu proses promosi dan mutasi Pengawas dan Kepala Sekolah, karena jika mendahulukan regrouping, sekolah tersebut akan kelebihan Kepala Sekolah, apalagi dalam waktu dekat ini akan berlangsung ujian sekolah yang membutuhkan keberadaan Kepala Sekolah yang bertindak sebagai Ketua penyelengara dan penandatangan ijazah. Dikatakan H. Moh. Rais, pelaksanaan regrouping sekolah yang sangat strategis, dilakukan pada saat awal pelajaran tahun baru, sehingga kondisi lembaga pendidikan tersebut sesuai dengan ketentuan. Menyinggung akibat regrouping akan kelebihan tenaga pendidik, mantan Kabid Dikmen Dinas Pendidikan ini menuturkan, setelah melakukan promosi dan mutasi Pengawas dan Kepala Sekolah, pihaknya akan mendata tenaga pendidiknya dengan prinsip efisiensi rasio rombongan pembelajaran siswa dan guru satu banding satu. Namun yang jelas, Dinas Pendidikan terkait dengan regrouping sekolah dasar ini berjanji tidak akan pernah merugikan Kepala Sekolah dan guru. ( Yasik, Esha )