Sumenep-Kominfo News Room : Standart Pelayanan Publik di beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Sumenep masih perlu pembenahan. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Penyusunan Standart Pelayanan Publik dan SMS Pengaduan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Rabu siang (18/04) di Ruang Rapat Graha Aria Wiraraja Kantor Bupati Sumenep. Mengutip pernyataan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM beberapa waktu lalu, Wakil Bupati mengatakan bahwa standart pelayanan publik di satuan kerja harus jelas, bagaimana caranya, berapa biayanya, dan kapan selesainya. Wakil Bupati meminta kepada satker yang berhubungan langsung dengan masyarakat, untuk memasang papan pemberitahuan di kantor masing-masing. Seperti di rumah sakit, Kantor KB, Kependudukan dan Catatan Sipil, dan satker lainnya. Mengenai SMS Pengaduan yang memanfaatkan jaringan internet G-online, H. Moch. Dahlan menegaskan agar mekanisme pengirimannya harus jelas. Pelayanan akan diberikan kepada pengirim SMS yang menyertakan data dirinya secara lengkap. Namun, apabila ada pesan aduan yang tidak disertai data pengirimnya, pemerintah akan tetap bijak menjadikan isi pesan tersebut sebagai bahan pertimbangan. Pengaduan melalui pesan singkat SMS kepada pemerintah tersbut bisa dikirim ke 081-3333-000-33. Sebagai langkah awal, masyarakat bisa mengirimkan pesan aduan hanya ke 10 satker, yaitu RSD Dr. H. Moh. Anwar, PDAM, Badan Komunikasi dan Informasi, KB Kependudukan dan Catatan Sipil, Bank BPRS Bhakti Sumekar, Dinas Perhubungan, Kantor Samsat, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Kesehatan. ( Adjie, Esha )