Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-04-2007
  • 500 Kali

Sejumlah Rekanan Proyek 2006 Mendapat Sanksi Pemutusan Kontrak

Sumenep-Kominfo News Room : Sebanyak 12 rekanan yang mengerjakan proyek fisik tahun 2006 terancam mendapat sanksi pemutusan kontrak. Keputusan memutus kontrak tersebut terungkap dalam kesepakatan rapat antara Komisi C DPRD Sumenep dengan Dinas Tehnis Pemerintah Kabupaten Sumenep, Senin pagi (16/04). Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Drs. Moh. Hanafi mengatakan, sejumlah rekanan yang disepakati untuk pemutusasn kontrak, diantaranya 5 CV di Dinas PU. Cipta Karya, 4 CV di Dinas PU Pengairan, 1 CV di Dinas PU Bina Marga, dan 2 CV masing-masing di Dinas Perhubungan dan Kebersihan dan Pertamanan. Pemberian sanksi berupa pemutusan kontrak kepada CV yang pekerjaannya sama sekali belum selesai atau nol prosen dan yang hanya mengerjakan proyek dibawah 100 prosen, sanksinya berupa denda. Namun pihaknya memutus kontrak semua CV yang belum mengerjakan, karena ada satu CV yang tidak menyelesaikan proyeknya terbentur karena kendala faktor alam. Sementara itu Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. H. Djasmo, M.Si menerangkan, pihaknya tetap akan melakukan pemutusan kontrak berdasarkan KUHP Perdata pasal 1266, bahwa pemutusan tersebut harus melalui keputusan pengadilan. Sedangkan dalam Keppres Nomor 80 tahun 2006 tentang Pengadaan Pekerjaan dan Jasa menyebutkan pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini KUHP. H. Djasmo menambahkan, pihaknya akan mem-blacklist rekaban yang diputus kontraknya, bahkan mereka tidak akan memperoleh jatah proyek pembangunan selama 2 tahun. ( Yasik, Esha )