Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-01-2011
  • 426 Kali

Sejumlah PNS Pemkab Sumenep Mendapatkan Sanksi Tegas

News Room, Sabtu ( 01/01 ) Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yang indisipliner mendapat sanksi tegas. Sanksi tegas itu bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan. Inspektur Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si menjelaskan, sejak program kerja 99 hari Bupati dan Wakil Bupati, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si dan Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si hingga akhir bulan Desember 2010, pihaknya telah memproses sekitar 20 PNS yang indisipliner. Dari hasil proses sanksi bagi 20 PNS itu, bervariasi bergatung dari tingkat pelanggarannya, diantaranya sanksi ringan berupa tegoran hingga sanksi berat berupa pemecatan sebagai PNS. ”Pemecatan merupakan sanksi terberat yang dikeluarkan bagi PNS yang dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Bahkan, juga ada yang dikenai sanksi penurunan pangkat selama 1 hingga 3 tahun dan penundaan kenaikan pangkat, termasuk penundaan kenaikan gaji berkala, serta dilepas dari jabatannya,”tegasnya. H. Moh. Saleh menyatakan, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan pada jajaranya, sebab jika pimpinan SKPD itu lalai mengawasi kedisiplinan jajarannya, bisa dikenai sanksi juga. Bahkan diharapkan pula, PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk meningkatkan disiplin, termasuk harus meningkatkan kinerjanya sesuai tugas pokok dan fungsinya. ”Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan sanksi tegas bagi PNS yang indisipliner, hanya satu tujuan, yakni sebagai upaya untuk membangun dan meningkatkan kedisiplinan PNS,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )