News Room, Sabtu ( 19/04 ) Sekitar 50 prosen perusahaan di Kabupaten Sumenep belum mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sesuai Undang-Undang Jamsostek Nomor 3 tahun 1992. Dari 380 perusahaan, baik besar dan kecil yang hanya mengikuti program Jamsostek tersebut sebanyak 90 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 4.219 orang. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagaan Kerjaan dan Perlindungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Daru Sujian Siswanto, SH mengatakan, pihaknya telah berupaya melalui pembinaan dan pendekatan kepada perusahaan yang belum mengikut sertakan karyawannya pada program Jamsostek. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 10 orang lebih, berkewajiban untuk mengikuti program Jamsostek, termasuk perusahaan yang memiliki tenaga kerja di bawah 10 orang dengan gaji minimal Rp. 1 juta. Daru mengatakan, perusahaan yang jumlah karyawannya dibawah 10 orang dengan gaji dibawah Rp. 1 juta, jika terjadi kecelakaan kerja, yang bertanggung jawab atas pembiyaan pengobatan, tetap dibebankan pada perusahaan. Untuk itu pihaknya akan segera memberi peringatan bagi perusahaan yang belum mengikuti pogram Jamsostek, bahkan apabila hingga 3 kali peringtaan tidak mendapat respon dari perusahaan, pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan kepada penyidik. ( Yasik, Esha )