Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-04-2008
  • 760 Kali

Sejumlah LSM Laporkan Sekretariat DPRD Ke Polisi

News Room, Senin (14/04) Kegiatan konsultasi hukum dan study banding yang dilakukan anggota dewan, pada APBD 2006 lalu dengan anggaran sebesar Rp. 1.473.648.000,00 mengundang perhatian dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sumenep. Sebab, pos anggaran tersebut, dinilai ada dugaan KKN, sehingga sejumlah LSM yang terdiri dari Sumenep Corruption Watch (SCW), DPW Geshindo dan Lembaga Hukum dan Keadilan Indonesia (LHKI), secara resmi pada Senin siang (14/04), melaporkan dugaan adanya korupsi di tubuh DPRD Sumenep ke Polres Sumenep. Ketua SCW Fathorrahem menerangkan, kegiatan konsultasi hukum dan study banding anggota DPRD pada APBD 2006 itu, memang sudah termasuk perbuatan melanggar hukum formil dan materiil, yang berpeluang terjadinya tindak pidana korupsi. Karena, berdasarkan data yang ada, pada APBD 2006, Satuan Kerja Sekretariat DPRD Sumenep mengganggarkan dua kali pos kegiatan itu. Untuk kegiatan konsultasi hukum 75 prosen sebanyak 6 kali, dan study banding sebanyak 100 prosen. Namun, setelah pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan, ternyata kegiatan ini terealisasi yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Sumenep berinisial HF, dengan tujuan DPR RI dan MA yang diikuti 7 orang, kemudian study banding dengan tujuan Kutai Kertanegara yang diikuti 12 orang. ”Dalam kegiatan itu sekretariat DPRD Sumenep diduga memberikan sebagian anggaran itu kepada masing-masing anggota DPRD secara langsung, tanpa diadakan kerjasama dengan pihak ketiga, padahal seharusnya mengikuti aturan yang berlaku sesuai Keppres No. 80 tahun 2003, tentang pengadaan barang dan jasa,” ujarnya. Sementara itu, Kabag Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep, Drs. Bambang Irianto mengatakan, laporan yang dilayangkan SCW tersebut sah-sah saja. Sebab, pos anggaran kegiatan konsultasi hukum dan study banding pada ABPD 2006 lalu, tidak ada masalah. Bambang menerangkan, anggaran itu memang harus diberikan kepada masing-masing anggota dewan, karena yang berangkat study banding dalam waktu bersamaan maksimal 8 orang, dengan jumlah nominal 1 juta per-orang. “ Ya, ngapain harus ada pihak ketiga, wong besaran nominalnya tidak sampai 50 juta rupiah,” ujarnya. Menurut Bambang, seandainya semua anggota DPRD Sumenep melakukan kegiatan itu secara bersamaan, maka baru melibatkan pihak ketiga. ”Saya merasa bangga dan berterima kasih kepada LSM yang sudah melaporkan pihak Sekretariat DPRD Sumenep. Berarti mereka sudah memberikan masukan, agar kinerja anggota maupun pegawai DPRD lebih baik,” tegasnya. ( Nita, Soek )