News Room, Sabtu ( 17/01 ) Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep akan membadan hukumkan kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). Pasalnya, dari ratusan kelompok HIPPA hanya puluhan kelompok yang berbadan hukum. Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kemitraan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, SE, M.Si mengatakan, berdasarkan data dari ratusan kelompok HIPPA sejak tahun 2005 hingga 2008 yang sudah berbadan hukum hanya 85 kelompok. Karena itu, pihaknya sudah menargetkan tahun ini untuk memproses badan hukum kelompok HIPPA, khusunya di daerah yang ada saluran tersiernya. Chainur Rasyid menyatakan, target membadan hukumkan kelompok HIPPA selain melegalitas kelompok secara hukum, juga untuk mempermudah instasinya dalam melakukan pembinaan pengembangan kelompok. "Kita selama ini memang sangat kesulitan dan terhambat memberikan pembinaan serta bantuan pengembangan bagi semua kelompok HIPPA, gara-gara terbentur kelompok HIPPA yang sebagain besar tidak berbadan hukum,"tegasnya. Chainur Rasyid menuturkan, pada tahun ini kelompok HIPPA yang mengusulkan proses badan hukumnya berjumlah 89 kelompok. Hanya saja, untuk merealiasikan badan hokum tersebut, pihaknya akan menyesuaikan dengan kekuatan anggaran dana. (Yasik,Esha)