News Room, Rabu ( 27/02 ) Sejumlah guru RA As-Syafi’iyah Desa Kalianget Barat, khususnya penerima tunjangan fungsioanl non PNS dilingkungan Departemen Agama Sumenep harus gigit jari. Pasalnya, mereka tidak menerima uang tunjangan sebesar Rp. 2.300.000,00, namun hanya menerima uang tunjangan sebesar Rp. 50.000,00. Koordinator LSM Pelangi Madura, Abdus Salam mengatakan, guru penerima dilembaga itu menyerahkan uang tunjangan sebesar Rp. 2.300.000,00 kepada Ketua Yayasan, namun setelah menyeraahkan uang tersebut, ternyata Ketua Yayasan hanya memberikan uang tunjangan kepada masing-masing penerima sebesar Rp. 50.000,00. Ketua Yayasan berdalih, sisa uang tunjangan untuk dibagikan kepada guru lain yang tidak mendapatkan uang tunjangan. Abdus Salam menyatakan, pihaknya meminta instansi terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut, alasannya, pemerintah memprogramkan tunjangan guru non PNS Depag bukan untuk kepentinga lembaga, namun peruntukannya khusus untuk guru. Secara terpisah Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumenep, H. Imron Rosyidi, SH, M.Si mengemukakan, jika yayasan ingin memberikan tunjangan kepada guru yang tidak mendapat tunjangan, harus ada kesepakatan dengan guru penerima, tanpa ada unsur pemaksaan dan intimidasi. Namun, yang jelas tidak beralasan dan tidak benar, apabila yayasan hanya memberikan tunjangan kepada guru penerima sebesar Rp. 50.000,00. H. Imron Rasyidi menjelaskan, pihaknya meminta guru penerima yang merasa dirugikan lembaganya, untuk melaporkan kepada Depag, agar bisa menindak lanjuti persolan tersebut. Pihaknya menjamin guru yang melaporkan tidak akan mendapat sanksi dari lembaganya, sebab pihaknya akan mencoret lembaga tersebut, jika menghukum guru gara-gara mengadukan persoalan tersebut. ( Yasik, Esha )