News Room, Senin ( 07/11 ) Program Seratus Hari Kerja Kapolres baru Sumenep, AKBP Pri Hartono Eling Lelakon, yang mengutamakan pemberantasan segala bentuk tindak pidana kriminalitas, nampaknya membuahkan hasil. Terbukti, dalam sehari jajaran Tim Resmob Polres bersama Polsek terkait, berhasil meringkus 5 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 orang pelaku pencurian hewan (curwan). Kelima tersangka curanmor tersebut, yakni Wasil alias Ahmad (35), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Yang bersangkutan merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumenep, terkait kasus curanmor awal bulan Oktober lalu. Hasil pengembangan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan curanmor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) bersama temannya, yang saat ini sedang di proses oleh Polsek Pragaan. Kemudian, Abunasron (29), warga Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Dengan TKP di Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih. Tiga tersangka lainnya, Masdawi (27), warga Desa Jadung, Kecamatan Dungkek. TKP Desa Baban, Kecamatan Gapura. Ibnu Ali (25), dan Taufan (27), keduanya warga Desa Kayuaru, Kecamatan Kangayan. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, kelima tersangka itu ditangkap secara bersamaan pada Senin (09/11) dini hari, dilokasi berbeda. Sesuai hasil penyelidikan bahwa dari 5 tersangka curanmor tersebut, 1 diantaranya merupakan sindikat pelaku curanmor, yakni Abunasron. Sedangkan, pengakuan dari tersangka Wasil, telah melakukan pencurian di 3 TKP, terus dikembangkan. “Untuk pengembangan dan penangkapan tersangka lainnya, sesuai pengakuan dari tersangka Wasil, masih dilakukan penyelidikan oleh resmob Polres Sumenep,†terang Mualimin, pada wartawan dikantornya, Senin (09/11). Kelima tersangka berikut barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, diamankan di markas kepolisian resor (Mapolres) Sumenep. “Kami akan jerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,â€Âtegasnya. Sementara, satu tersangka lainnya, yakni Nono (31), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, juga berhasil ditangkap, dengan kasus pencurian hewan (curwan) berupa 2 ekor sapi milik Su’adiyah. (Nita,Esha)