Media Center, Senin ( 04/09 ) Sehari, 3 tersangka dari 2 perkara narkotika jenis sabu berhasil
diringkus Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pada Minggu
(03/09) kemarin, polisi setempat mampu mengungkap 2 kasus dan meringkus 3
orang pemakai atau pengedar sabu, yakni di Kecamatan/Pulau Sapeken,
serta di Kecamatan Manding.
Penangkapan pertama dengan
tersangka Asri (51), warga Dusun Bondat, Desa Pagerungan Kecil,
Kecamatan Sapeken. Tersangka ini diduga kuat sebagai pengedar dan
diciduk di rumah kosong milik warga di Dusun Kurma,
Desa setempat. Dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,76 gram.
Kemudian pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kembali
melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka, masing-masing bernama
R. Faldi Adtya (32) warga Perumnas Giling, Jalan Paliat 1 Nomor 12, Desa
Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep. Serta Joni Afandi (38) warga Dusun
Judo Negoro, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.
"Keduanya
ditangkap di Jalan PUD Desa Kasengan, Kecamatan Manding,"kata Kasubag
Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (04/09).
Dari tangan
tersangka Faldi Adtya, diamankan barang bukti berupa satu poket/kantong
plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor ±
0,54 gram, dan satu unit HP merk Samsung warna hitam.
“Sedangkan
dari tangan Joni Afandi, diamankan satu unit HP Nokia warna hitam dan
satu unit sepeda motor merk Honda Revo Nopol M-4157-VE warna putih
kombinasi biru,”terangnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka
yang Pagerungan Kecil, Sapeken, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs
psl 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan 2 tersangka lainnya
bakal diganjar pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132
ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Esha )