Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-09-2008
  • 295 Kali

Segera Ajukan Raperda Tambahan, 22 Raperda Siap Dibahas

News Room, Selasa ( 02/09 ) Sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Eksekutif dinyatakan sudah diajukan kepada DPRD Sumenep, sehingga direncanakan raperda tersebut akan segera dibahas di tingkat Komisi-komisi DPRD. Namun, setelah dilakukan kajian ulang, ternyata ada satu Raperda baru yang bersifat umum belum diajukan. Raperda itu disesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2008. Satu Raperda itu, yakni penyelenggaraan menara telekomunikasi terpadu. Sedangkan, 22 Raperda yang sudah diajukan, yakni 11 Raperda bersifat umum, terdiri dari 6 Raperda baru, meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pokok-pokok pengelolaan keuangan, PT. Wira Usaha Sumekar, Badan Usaha Milik Desa, Pembentukan Desa menjadi Kelurahan dan kawasan pedesaan. Kemudian, 5 Raperda merupakan penyesuaian, yakni garam beryodium, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa, pedoman pembentukan Peraturan Desa, dan ruang terbuka hijau. Sedangkan 11 Raperda lainnya mengenai retribusi daerah, terdiri dari 2 Raperda baru, yakni menyangkut izin lokasi dan pengelolaan air bawah tanah. Kemudian, 9 Raperda bersifat penyesuaian, meliputi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, Kendaraan Tidak Bermotor Jenis Becak, Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Penebangan Pohon, Ijin Penggilingan Padi, Ijin Gangguan dan/atau Surat Ijin Tempat Usaha, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Ijin Usaha Penyelenggaraan Pelayanan di Bidang Kesehatan, dan perubahan Perda Nomor 06 tahun 2000 tentang Retribusi Parkir. Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH, mengatakan, draft ke 22 Raperda tersebut memang sudah diajukan ke DPRD pada bulan Agustus kemarin. Untuk satu Raperda baru itu, kata dia, akan diajukan Rabu 03 September 2008. “Jadi, 22 Raperda itu tinggal pembahasannya di tingkat Komisi DPRD, yang direncakan bakal dilakukan sejak 8 hingga 20 September 2008 nanti,”terangnya. Ia menjelaskan, dalam pembahasannya nanti, Pemkab memang tidak membentuk Tim Khusus, tapi disesuaikan dengan instansi pengusul dan instansi terkait. “Dipastikan, yang akan hadir selama pembahasan di tingkat Komisi-komisi DPRD, selain Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, didampingi instansi pengusul dan instansi terkait,”kata Titik, di kantornya, jalan Dr. Cipto, Sumenep, Selasa (02/09/2008). Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si mengaku, jika 22 Raperda itu sudah diterima, dan tinggal pembahasannya saja. “Proses pembahasan itu diserahkan sepenuhnya kepada Komisi-komisi,”ujarnya. ( Nita, Esha )