Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-03-2020
  • 1157 Kali

Sebarkan Video Mesum, Warga Kecamatan Batuan Sumenep Ditahan Polisi

Media Center, Jumat ( 27/03 ) Seorang pemuda berinisial MTH (20 tahun), warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditahan Satreskrim Polres setempat, lantaran menyebarkan video mesum mantannya di group WhatsApp.

Pelaku diciduk Kamis (26/03/2020) kemarin. Ketika diperiksa, ia mengaku terpaksa melakukan penyebaran video mesum mantan pacarnya dengan alasan marah akibat mengajak balikan ditolak.

“Perbuatan pelaku yang menyebar video mantannya, karena merasa kesal lantaran tak mau diajak balikan, hal ini yang mejadi motif kasus tersebut,” tutur Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK saat konferensi pers, Jumat (27/03/2020).

Sesuai pengakuan tersangka, kata Kapolres, bahwa saat masih pacaran, ia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan mantan pacarnya lebih dari 10 kali. Dalam adegan hot tersebut dilakukan di rumah tersangka saat orangtuanya sedang pergi bekerja.

“Atas pengakuan pelaku, memang sebelum mereka putus, sering melakukan hubungan badan. Bahkan lebih dari 10 kali,” paparnya.

Atas perbuatan tersangka, petugas mengamankan beberapa bukti, tersangka melakukan tindakannya itu hanya menyebar 1 video mesum dirinya dengan mantan pacarnya.

“Video yang disebar hanya satu, durasinya adalah pokoknya,” terang Kapolres.

Pihak petugas Polres Sumenep berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), berupa HP merk OPPO A3S warna hitam dengan kombinasi ungu dan bukti rekaman video yang ada di dalam HP.

“Akibat perbuatannya, tersangka terjerat penerapan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tukasnya. ( Nita, Fer )