Sumenep-Kominfo News Room : Sebanyak 99% radio di Jawa Timur merupakan radio non PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia). Radio tersebut selain tidak mempunyai izin penggunaan frekuensi, juga mengganggu keselamatan transportasi penerbangan. Kepala Dinas Infokom Jawa Timur, Drs. Suwanto, M.Si pada rapat koordinasi pemberitahuan penggunaan frekuensi radio di Aula Dinas Infokom Jatim, Jumat (25/05) kemarin mengatakan, dalam surat Menkominfo Nomor : 1108 /M/Kominfo/4/2007 tentang Pemberitahuan Penggunaan Frekuensi Radio disebutkan, navigasi penerbangan (aero navigation) yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia karena adanya gangguan pita frekuensi, sehingga mengganggu hubungan komunikasi antara bandara dengan pesawat udara (ground to air) yang teridentifikasi adanya intermodulasi frekuensi (produk sinyal frekuensi dari sumber frekuensi lain) dari pemancar radio yang tidak memenuhi persyaratan dan analisis teknis. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi junto PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Orsat) disebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin Menteri. Oleh karena itu, perlu adanya pencegahan supaya Pemerintah Daerah (instansi terkait) tidak menetapkan izin frekuensi radio guna menghindari timbulnya gangguan-gangguan frekuensi radio. Ke depan, pemerintah akan mengambil dengan melakukan penertiban frekuensi radio di Jatim bekerjasama dengan instansi terkait seperti Balai Monitoring, Dishub, PRSSNI, PT Angkasa Pura dan KPID. Selain itu, juga akan dilakukan sosialisasi tentang penggunaan frekuensi yang sesuai dengan prosedur. Sosialisasi tidak harus dengan tatap muka, namun dapat dilakukan melalui media elektronik maupun media cetak dengan berkoordinasi dengan semua pihak. â€Untuk evaluasi dan monitoring akan dilakukan PT Angkasa Pura Juanda berupa laporan secara berkala, sehingga dapat mengambil kebijakan dalam penggunaan frekuensi,†katanya. Sebagaimana disampaikan Dirjen Balmon, di tiap-tiap daerah supaya mengoptimalkan radio komunitas yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan. Apabila radio tersebut dikembangkan, maka akan dapat memfasilitasi kreativitas masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Hari Soegiri mengatakan, secara umum penggunaan frekuensi di Jatim berjalan lebih baik daripada propinsi lain di Indonesia serta mempunyai hubungan kondusif antara pusat dan daerah. Tentang keselamatan penerbangan di Indonesia, TV lokal maupun radio komunitas masih diberi kesempatan untuk berkembang, asal tidak menganggu dan secara lambat laun akan dilakukan penataan frekuensi secara baik. Pihaknya juga mendukung segera dilakukannya sosialisasi utamanya di daerah-daerah kawasan keselamatan operasional penerbangan meliputi Bandara Juanda Surabaya, Jember, Jombang, Madura dan Malang. Kasubdin Promosi dan Pemberdayaan Informasi Dinas Infokom Jatim, Drs. Otto Bambang Wahyudi, M.Si mengatakan, sebanyak 169 radio di Jatim belum mempunyai izin siaran, tetapi sudah mengudara. Saat ini, 103 radio telah mengajukan izin radio komunitas, tetapi kenyataan di lapangan lebih dari jumlah tersebut. Dicontohkannya, Tulungagung ada 19 radio mengajukan izin, di lapangan ternyata ada 30 radio komunitas dan satu TV komunitas. (JNR, Soek)