Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-07-2012
  • 403 Kali

Sebanyak 931 JCH Asal Sumenep Tinggal Nunggu Keluarnya Paspor

News Room, Rabu ( 11/07 ) Sebanyak 931 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Sumenep, saat ini tinggal menunggu keluarnya paspor dari Kantor Imigrasi Surabaya. Karena, tahapan pembuatan paspor bagi JCH setempat, tuntas, pada beberapa waktu lalu. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Drs. H. Idham Chalid, MH menjelaskan, dalam tahapan pembuatan paspor bagi 931 JCH setempat, pihaknya memang mendatangkan petugas Kantor Imigrasi ke Sumenep. “Kami sengaja mendatangkan petugas Kantor Imigrasi ke Sumenep, guna memberikan kemudahan bagi JCH. Biasanya, pemohon paspor yang seharusnya datang ke Kantor Imigrasi,”kata H. Idham, di Sumenep, Rabu (11/07). Namun, kata H. Idham, ketika pelaksanaan pembuatan paspor, ternyata ada 4 dari 931 JCH asal Sumenep, tidak bisa mengikuti tahapan tersebut, dikarenakan masih menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, dan berhalangan. “Kebetulan, kemarin berlangsung pembuatan paspor bagi JCH di Kabupaten Pamekasan. Kami pun melakukan koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pamekasan. Alhamdulillah, ke 4 JCH asal Sumenep itu, diperkenankan mengikuti tahapan pembuatan paspor di Pamekasan. Jadi, tahapan pembuatan paspor bagi 931 JCH asal Sumenep, sudah tuntas,”terangnya. H. Idham mengungkapkan, saat ini para JCH tinggal menunggu keluarnya paspor dari Kantor Imigrasi Surabaya. “Pembuatan paspor ini merupakan tahapan awal bagi calon jemaah haji, untuk bepergian keluar negeri. Tahapan pembuatan paspor JCH yang dilakukan di Sumenep adalah pemotretan, pengambilan sidik jari, dan penandatanganan berkas paspor,”ujarnya. Sedangkan, untuk pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini, Idham mengakui hingga sekarang, pihaknya belum menerima secara resmi salinan keputusan tentang penetapan BPIH tersebut. “Kami menunggu salinan keputusan penetapan BPIH tahun ini, guna disosialisasikan kepada calon jemaah haji di Sumenep. Kalau informasi (berita) dari media cetak maupun elektronik, nominal BPIH pada tahun ini memang sudah ditetapkan. Tapi, itu tidak bisa dijadikan rujukan. Kita tunggu saja sampai Kemenang Sumenep mendapat salinannya,”ungkapnya. ( Nita,Esha )