Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-12-2020
  • 671 Kali

Sebanyak 89 Pelanggar Prokes Terjaring Pada Operasi Yustisi

Media Center, Selasa ( 22/12 ) Polres bersama Kodim 0827 Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), Selasa (22/12/2020).

Operasi gabungan itu dilakukan di Jalan Kesatrian Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, (Depan Kodim 0827 Sumenep), dipimpin langsung Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K dan Dandim 0827 Sumenep Letkol Inf. Nur Cholis, A.Md.

Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 Kabupaten Sumenep.

Jumlah pelanggar disiplin protokol kesehatan dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut sebanyak 89 orang.

"Dari 89 pelanggar itu, terdiri dari penandatanganan surat pernyataan sebanyak 10 orang. Dan sisanya pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak 79 orang," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Darman.

Para pelanggar protokol diberhentikan dan dilakukan pendataan. Dilakukan sidang dan putusan di Ruang Rapat Kodim 0827 Sumenep oleh Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Maksud dan tujuan pelaksanaan Operasi Yustisi ini, lanjut Kapolres, adalah untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep.

"Operasi Yustisi tersebut merupakan kegiatan operasi terpadu dengan mengedepankan peran Satpol PP dan didukung penuh oleh peran TNI, POLRI, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Sumenep," tuturnya.

Dengan kegiatan operasi secara masif diharapkan masyarakat Kabupaten Sumenep menjadi lebih disiplin karena disiplin adalah vaksin. Jika masyarakat sudah disiplin dalam penggunaan masker maka 'Maskermu Melindungiku dan Maskerku Melindungimu'. ( Nita, Fer )