Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-12-2008
  • 646 Kali

Sebanyak 8.845 Sekolah Dan Madrasah Jatim Terakreditasi

News Room, Kamis ( 25/12 ) Berdasarkan hasil penilaian dari Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), sebanyak 8.845 sekolah dan madrasah di Jatim telah terakreditasi. Dari jumlah tersebut setidaknya BAP-SM telah melibatkan kurang lebih 3.220 asesor dalam penilainnya. Ketua BAP-S/M Jatim, Prof. Dr. Sunarto, M.Sc pada keterangan persnya, Rabu (24/12) mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan untuk mengetahui peta kualitas pendidikan pada sekolah atau madrasah yang tersebar di seluruh Jatim. Selain itu, untuk memperoleh gambaran tentang kelebihan dan kekurangan pada proses belajar mengajar di sekolah atau madrasah. ‘’Kita ingin dengan adanya evaluasi ini dapat menjadikan bahan masukan dan saran bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan ke depan, sehingga kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran,’’tegasnya. Sunarto menjelaskan, saat ini di Jatim sudah banyak sekolah yang sudah terakreditasi, sehingga pantas jika Jatim dijadikan barometer bagi tercapainya pendidikan yang berkualitas. Manfaat pemerintah melakukan akreditasi sekolah atau madrasah karena pemerintah ingin membantu sekolah atau madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Kegiatan tersebut untuk membantu mengidentivikasi sekolah atau madrasah dalam menerima bantuan berupa investasi, donatur baik dari swasta dan maupun dari luar swasta. Selain itu juga dapat menjadikan umpan balik bagi sekolah dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah atau madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah. Serta yang tidak kalah pentingnya adalah untuk menjadi bahan informasi bagi sekolah atau madrasah dalam meningkatkan dukungan moral tenaga dan dana dari pemerintah, masyarakat maupun swasta. Sedangkan fungsi dari akreditasi sekolah terbagi menjadi tiga, yakni akuntabilitas, pengetahuan dan pembinaan atau pengembangan. Untuk akuntabilitas, dapat terwujud dalam bentuk pertanggungjawaban sekolah atau madrasah kepada publik, terkait dengan pelayanan yang dilakukan oleh sekolah atau madrasah. Sementara, pengetahuan dapat digunakan sebagai bahan informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah atau madrasah. Kemudian, pembinaan atau pengembangan dapat digunakan sebagai dasar sekolah dalam melakukan peningkatan mutu dan kualitas sekolah. ( JNR, Esha )