Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-01-2009
  • 448 Kali

Sebanyak 83 Sekretaris Desa Diangkat Sebagai PNS

News Room, Senin ( 19/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan Sekretaris Desa yang akan diangkat menjadi PNS sebanyak 226 orang. Sekretaris Desa tersebut layak diangkat menjadi PNS, sebab sudah memenuhi kreteria persyaratan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Nur Muhammad, MM mengatakan, dari 226 orang Sekretaris Desa berdasarkan rapat koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk pengangkatan tahap pertama formasi tahun 2007 dengan menetapkan sebanyak 83 Sekretaris Desa. Sekretaris Desa tersebut sesuai klasifikasi ijazahnya, untuk golongan II/A sebanyak 56 orang, I/C sebanyak 20 orang dan golongan I/A sebanyak 5 orang. H. Nur Muhammad menyatakan, terkait dengan proses pengangkatan, sisa Sekretaris Desa sebanyak 143 orang, akan berlangsung bertahap hingga tuntas pada tahun 2009 ini. ''Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS, direncanakan paling lambat selesai tahun 2009 berdasarkan pada daftar nominatif pusat yang datangnya dari pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil,"tegasnya. H. Nur Muhammad menyatakan, Sekretaris Desa se Kabupaten Sumenep yang tidak diangkat menjadi PNS karena secara administrasi, persyaratan tidak memenuhi berjumlah 90 orang, sehingga mereka diberhentikan dari jabatannya dan hanya mendapat uang pesangon. Sekedar informasi, dari 83 Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS sebanyak 2 orang meninggal dunia pada bulan Januari 2009 ini, yakni Sekretaris Desa Grujugan Kecamatan Gapura meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2009 dan Sekretaris Desa Dungkek Kecamatan Dungkek meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2009. ( Yasik, Esha )