Sumenep-Infokom News Room : Dipastikan dari jatah 1.100 Jemaah Calon Haji tahun ini sebanyak 52 orang Jemaah Calon Haji asal Kabupaten Sumenep gagal diberangkat ke Tanah Suci. Pasalnya, ke 52 orang Jemaah Calon Haji terserbut sudah pernah berangkat haji pada tahun sebelumnya, dan larangan bagi jemaah haji yang pernah berangkat ke Tanah Suci tersebut seusai Peraturan Menteri Agama RI. Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumenep melalui Kasie Urusan Haji, Drs. H. Mustamik mengatakan, sejak tahun ini pemerintah lebih mengutamakan Jemaah Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Kebijakan pemerintah tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap keselamatan jemaah dan membludaknya jamaah haji di Tanah Suci Makkah, bahkan jumlah Jemah Calon Haji yang dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci diperkirakan akan terus bertambah, sebab saat ini menurut H. Mustamik, Depag Sumenep untuk mengetahui Jemaah Calon Haji yang pernah ke Tanah Suci hanya melalui identitas KTP dan berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan. Disinggung berapa jumlah kuota Jamaah Calon Haji tahun ini, H. Mustamik menerangkan, pada tahun ini kuota Jamaah Calon Haji untuk Kabupaten Sumenep berjumlah sebanyak 1.100 orang calon jamaah. Namun demikian, H. Mustamik mengatakan, bagi mereka yang pernah berangkat sebelumnya, masih diperkenankan untuk ke Tanah Suci, hanya saja keberangkatannya itu bukan sebagai Jemaah Haji, melainkan sebagai Petugas Pembimbing atau Mahrom. ( Yasik, Esha )