Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-09-2008
  • 974 Kali

Sebanyak 500 Buruh PT. KML Tak Dapat THR

News Room, Jum’at ( 26/09 ) Sebanyak 500 buruh PT. KML (Kelola Mina Laut), yang berlokasi di Desa Lobuk Kecamatan Bluto, tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun 2008 ini. Padahal, setiap perusahaan itu wajib memberikan THR, sebagai insentif tahunan. Dengan kondisi semacam itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumenep Crisi Centre (SCC) langsung mendatangi Dinas Tenaga Kerja, untuk memperjuangkan nasib para buruh PT. KML tersebut. Ketua SCC, Deki Purwanto mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali memperjuangkan buruh PT. KML itu, sebab, bukan hanya persoalan THR saja, tapi pembayaran yang diterima para buruh tersebut tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Mereka hanya dibayar Rp. 10.000/hari. Bisa dibayangkan bayaran bagi buruh itu, padahal UMK Sumenep ini mencapai Rp. 590.000,” terangnya. Ia mengaku sangat prihatin dengan kondisi buruh PT. KML tersebut, sebab, selama 3 tahun sejak bekerja, gaji yang diterima tidak sesuai UMK. “Kami sudah berusaha bertemu dengan Direktur PT. KML, tapi tidak pernah berhasil. Makanya, kami terpaksa melaporkan kondisi buruh itu kepada Komisi D DPRD Sumenep. Mudah-mudahan Komisi D bisa memfasilitasi untuk mengetahui kendala apa yang menyebabkan pihak perusahaan KML tidak pernah menaikkan gaji buruhnya,”kata Deki pada wartawan, di gedung DPRD Sumenep, Jum’at (26/09). Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Perindustrian Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Daru Sujian Siswanto, SH mengaku, bahwa memasuki H-5 lebaran ini, pihaknya sudah tidak menerima laporan tentang buruh yang tidak mendapatkan THR. Sebab, sejak pertengahan bulan puasa kemarin, Disnaker sudah melakukan pengawasan dan himbauan kepada sejumlah perusahaan, agar memberikan THR bagi buruh maupun karyawannya. “Alhamdulillah, semua perusahaan mematuhi aturan, rata-rata THR sudah diberikan pada H-7 lebaran,”kata Daru pada wartawan di kantornya, jalan Lingkar Barat, Sumenep, Jum’at (26/09). Ia menegaskan, jika ternyata masih ada buruh pada salah satu perusahaan belum menerima THR, pihaknya mempersilahkan untuk secepatnya melaporkan kepada Disnaker. “Kami akan langsung menanganinya, sebab, tidak ada ampun bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut. Para buruh itu wajib menerima THR,”ujarnya. Daru menambahkan, pengawasan terhadap pemberian THR bagi perusahaan yang ada di Sumenep ini, terus dilakukan. Karena, kalau perusahaan tidak mematuhi aturan dengan tidak memberikan THR, akan dikenakan sanksi. “Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, akan diancam hukuman 3 bulan penjara,”tegasnya. ( Nita, Esha )