News Room, Senin ( 06/06) Sebanyak 40 Sekretaris Desa statusnya sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 14 Kecamatan daratan dan 5 Kecamatan kepulauan, mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Optimalisasi Kinerja Sekretaris angkatan III. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si saat membuka Diklat tersebut di Hotel Utami Sumekar, Senin (06/06) mengatakan, peran Sekretaris Desa (Sekdes) semakin dituntut lebih optimal dalam memberikan pelayanan pada masyarakat di Desanya, terutama dalam optimalisasi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa. Karena itu, Sekdes sebagai ujung tombak Pemerintah Desa, harus memiliki kemampuan (kapabilitas) untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar, baik penyelenggraan administrasi organisasi pemerintahan maupun pada masyarakat. ”Dalam penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa, diperlukan Sekdes yang memiliki kompetensi dalam bidang tugasnya masing-masing, sehingga tugas-tugas administrasi pemerintahan yang menjadi tanggung jawab Sekdes dapat terlaksana secara efektif dan efisien,”tegasnya. Wakil Bupati menyatakan, kebijakan pemerintah mengangkat Sekretaris Desa menjadi PNS, bertujuan agar kelemahan di bidang administrasi bisa segera teratasi, sebab keberadaan Sekdes memegang peran penting untuk penataan administrasi Desa, agar Desa-desa tidak ketinggalan. Untuk itu, Sekdes yang statusnya sudah menjadi PNS harus meningkatkan kinerjanya, bukan malah menurunkan semangat dalam membangun Desa, bahkan harus mampu mendorong upaya-upaya konstruktif dalam membangun Desa menjadi lebih baik dan berkembang. ”Keberadaan Sekdes PNS harus mempunyai kemampuan diatas rata-rata Sekdes yang belum diangkat menjadi PNS, khususnya administrasi Desa, sehingga keberadaan Sekdes PNS bisa membawa perubahan yang signifikan terhadap Desa, khususnya bidang admintrasi Desa,”ungkapnya. Ditempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM mengatakan, Diklat ini dilakukan untuk memberikan pemahaman pada Sekretaris Desa tentang tugas pokok dan perannya, dalam perspektif birokrasi Pemerintahan Daerah selaku PNS. Sekaligus efektifitas pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa, administrasi Desa, perkantoran, keuangan, aset, administrasi pertanahan. ”Selain itu juga, agar tercipta fungsi koordinasi perencanaan, dan terselenggaranya manejemen perkantoran dan koordinasi antar instansi, sehingga meningkatkan pelayanan pada masyarakat,”kata Carto. ( Yasik, Esha )