News Room, Rabu ( 26/9 ) Sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan mulai dibahas pada Senin (01/10) pekan depan. Keempat Raperda itu meliputi 3 inisiatif dewan, dan 1 lainnya adalah usulan eksekutif. Plh Ketua DPRD Sumenep, H. Moh Hanif, SE menjelaskan, pembahasan 4 Raperda tersebut, dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, sejak tanggal 1 Oktober 2012 besok. "Pelaksanaan pembahasan 4 Raperda itu sudah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep. Jadi, pembahasan Raperda ini akan dimulai Senin (01/10) pekan depan, dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap 4 Raperda Sumenep tahun 2012,"kata H. Hanif, Rabu (26/09). Setelah penyampaian Nota Penjelasan Bupati, kata H. Hanif, akan dilanjutkan pembahasan di tingkat Komisi, mulai Komisi A hingga Komisi D di DPRD Sumenep. "Untuk Komisi A dijadwalkan membahas Raperda tentang Pemekaran Desa Sapeken, kemudian Komisi B mengenai Penyertaan Modal, Komisi C tentang Pengelolaan Sampah, dan Komisi D DPRD Sumenep, akan membahas masalah Jaminan Kesehatan Daerah,"terangnya. H. Hanif mengungkapkan, sebenarnya pembahasan 4 Raperda ini sudah dijadwalkan beberapa bulan lalu. Namun, karena terkendala dengan kegiatan di dewan, baru bisa dilaksanakan. "Makanya, pada pelaksanaan pembahasan 4 Raperda tersebut, kami akan bekerja secara maksimal. Kami optimalkan pembahasan Raperda tersebut, tepat waktu,"ungkapnya. ( Nita, Esha )