Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-04-2014
  • 940 Kali

Sebanyak 28 Rumah Kost Illegal Diduga Jadi Tempat Mesum

News Room, Senin ( 28/04 ) Rumah kost di wilayah Kabupaten Sumenep, kian menjalar terutama yang tidak berijin atau illegal. Tak anyal, rumah kost illegal tersebut, diduga menjadi tempat mesum. Berdasarkan data di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sumenep, terdapat 60 rumah kost. Dari jumlah tersebut, 28 diantaranya tidak memiliki ijin. Ditengarai sejumlah kost yang tidak memiliki ijin, dikarenakan warga sekitar kost enggan memberikan tanda tangan persetujuan, karena tempat kost itu diduga kerap digunakan tempat tindak asusila. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, segera menertibkan puluhan tempat kost tidak berijin. Kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si menjelaskan, tempat-tempat kost illegal tersebut menjadi prioritas saat razia. Karena, keberadaannya kerap dikeluhkan sebagai tempat mesum yang cukup meresahkan masyarakat sekitar. “Kalau kami mendapat informasi, kami akan langsung melakukan razia secara mendadak dan diam-diam menuju TKP,”kata Madjid, Senin (28/04). Menurutnya, sesuai fakta dilapagan, sebagian besar pemilik rumah kost yang tidak mengurus ijin HO itu, karena tidak ada persetujuan dari masyarakat sekitar. “Apapun alasan pemilik rumah kost illegal itu tidak bisa diterima. Makanya akan ditertibkan. Jangan sampai tempat kost ini kemudian berkembang menjadi tempat tindak asusila,”tegasnya. Madjid berharap, para pemilik rumah kost, segera mengurus ijin ke BPPT, dengan memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya tempat kost hanya untuk pria saja atau wanita saja, dan tidak bercampur baur. “Harusnya sendiri-sendiri, tempat kost pria dan wanita, tidak boleh bercampur dalam satu lokasi, tempat kost pria harus dibedakan dengan tempat kost wanita,”sambungnya. Selain itu, agar setiap rumah kost dijaga oleh security untuk menjaga keamanan kos-kosan. Disamping itu, pemilik kost menyediakan ruang tamu untuk tamu penghuni kost. “Tidak boleh menerima tamu di kamar. Tamu harus di ruang tamu. Karena itu, pemilik kost harus menyediakan ruang tamu,”pungkasnya. ( Nita, Esha )