News Room, Kamis ( 20/03 ) Sebanyak 17 tenaga honorer bakal dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Karena menyesuaikan pemberlakuan peraturan ASN (Aparatur Sipil Negara), yakni usia maksimal PNS adalah 60 tahun. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH menjelaskan, para tenaga honorer yang akan dirumahkan itu diluar kategori satu dan dua. "Kebijakan itu menyesuaikan ASN, karena ke 17 honorer tersebut usianya sudah mencapai 60 tahun, dan ada juga yang diatas 60 tahun. Makanya akan kami rumahkan. Tapi, pilihan honorer tersebut yang tidak masuk kategori satu maupun dua,"kata Titik Suryati, Kamis (20/03). Ia mengungkapkan, dengan kebijakan itu, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing satuan kerja, agar tidak memperpanjang SK bagi 17 honorer tersebut. Sesuai kebijakan hononer yang akan diistirahatkan adalah minimal berusia 60 tahun per 1 April mendatang dan keatas. "Sudah waktunya mereka istirahat dari kerjaannya. Makanya kami batasi hingga usia 60 tahun per 1 April nanti dan keatas,"terangnya. Di Sumenep terdapat 60-an tenaga honorer yang tidak masuk kategori satu dan dua. Hanya saja yang akan diistirahatkan 17 orang, sebab usianya sudah 60 tahun keatas. "Sisanya sebanyak 43 orang masih bisa bekerja karena usia masih dibawah 60 tahun,"ujarnya. Titik menambahkan, bagi honorer yang diistirahatkan akan mendapat uang gaji selama tiga bulan. Besaran gaji bervariasi mulai Rp. 550.000,00 hingga Rp. 750.000,00. "Jadi selama 3 bulan setelah diistirahatkan, mereka masih bisa menikmati gaji selama 3 bulan,"ungkapnya. ( Nita, Esha )