News Room, Jumat ( 31/01 ) Sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapat sanksi disiplin kepegawaian, 3 diantaranya mendapat sanksi pemecatan. Belasan PNS itu mendapat sanksi terkait indispliner. Dari 14 PNS yang terkena sanksi tersebut, meliputi 9 pegawai dalam bentuk sanksi berat dengan rinciran, 6 PNS penurunan pangkat 3 tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 3 orang. Sedangkan, 5 PNS lainnya mendapat sanksi sedang, meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun, 4 orang dan penundaan gaji berkala 1 orang. Kepala BKPP Sumenep, R. Titik Suryati, SH, MH mengatakan, hasil evaluasi kinerja PNS di daerahnya masih rendah, baik dari sisi kedisiplinan maupun pelayanan. "PNS yang mendapat sanksi itu pada umumnya karena tidak disiplin atau sering bolos kerja, dan melanggar aturan termasuk kode etik kepegawaian,"katanya. Titik menegaskan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan, pegawai yang tidak masuk lebih dari 46 hari secara berturut-turut, maka bisa mendapat sanksi berat. "Pemberian sanksi itu disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh PNS mengenai kinerjanya,"terangnya. Ia menambahkan, pihaknya berupaya meningkatkan kinerja PNS, baik dari sisi kedisplinan maupun pelayanan, dengan memprogramkan tanda tangan kehadiran secara online di sejumlah SKPD termasuk Instansi Pemerintah di kepulauan. "Dengan sistem tersebut, kedisplinan PNS akan lebih meningkat walaupun jauh dari pengawasan, karena tidak akan terjadi rekayasa sebagaimana absensi manual,"ungkapnya. ( Nita, Esha )