News Room, Kamis ( 23/05 ) Sejumlah besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, hingga kini belum memiliki rumah, Sebab, gaji mereka masih belum memadai jika harus dipotong untuk mengangsur cicilan rumah. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pun menjanjikan fasilitas rumah bagai para PNS tersebut. Janji itu disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo dalam diskusi soal rumah murah di Jakarta, kemarin. Saat ini ada 1.448.513 PNS atau 30,8 persen dari total jumlah PNS sekitar 4,7 juta yang belum memiliki rumah. “Kondisi tersebut cukup mengkhawatirkan,”ujar Hartoyo. Sebab, harga properti yang melambung akan membuat mereka semakin kelimpungan. Karena itu, Kemenpera menawarkan rumah murah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). FLPP tersebut bakal dimasukkan fasilitas KPR untuk PNS. “Kami dorong Bank Pembangunan Daerah untuk ambil bagian dalam KPR FLPP, karena mereka yang mengatur gaji PNS di daerah,”terang Hartoyo. Pemerintah juga menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyediakan lahan yang bisa dibebaskan dengan harga murah. “Misalnya, diberi harga sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar tidak memberatkan pengembang,”lanjutnya. Kemenpera pun telah menetapkan harga maksimal rumah murah yang bakal dimasukkan program FLPP, Yakni, sebesar Rp. 88 juta untuk Pulau Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, keculai Batam, Bintan, Karimun (BBK), dan Jabodetabek. Kemudian, sebesar Rp. 95 juta untuk Jabodetabek, BBK, Kalimantan, Kepulauan Maluku, Bali, dan Nusa Tenggara. Berikutnya, maksimal Rp. 145 juta untuk rumah PNS di Papua dan Papua Barat. Dengan ketetapan tersebut, agar tidak memberatkan pengembang, pihaknya juga memberikan batas maksimal ukuran rumah. Luas rumah murah itu dibatasi maksimal 36 meter persegi. Selain itu, rumah tersebut tidak boleh dipindah tangankan dengan alasan apapun selama 5 tahun pertama kepemilikan. Dalam diskusi tersebut, sempat muncul usul dari sejumlah perwakilan daerah, agar PNS diberi tunjangan perumahan. Tunjangan itu sangat bisa membantu PNS dalam menyicil rumah. Menanggapi hal tersebut, Hartoyo mengaku tidak berwenang memutuskan. “Itu (tunjangan perumahan) bergantung Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Kemeterian Keuangan. ( JP, Esha )