News Room, Rabu ( 24/06 ) Pita cukai rokok kadaluarsa, yang sudah memasuki batas akhir penggunaannya milik PT. Karya Dibya Mahardhika (KDM) di Kabupaten Sumenep, akhirnya dibakar oleh Tim Pengawas pengolahan kembali atau pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur, Rabu (24/06), sekitar pukul 13.45 WIB. Pembakaran terhadap pita cukai kadaluarsa sebanyak 1.495.895 kemasan, merk Minna Pilihannku jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) itu disaksikan langsung 7 orang Tim Pengawas pengolahan kembali dan pelaksana pemusnahan pita cukai. Ketua Tim Pengawas Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur, Syarif Anwari mengatakan, pita cukai ini dimusnahkan, karena sudah memasuki batas akhir penggunaan. “Proses pemusnahan dengan cara pembakaran ini, akan dilakukan selama 3 hari. Karena, jumlah pita cukai yang akan dibakar sangat besar, sehingga tidak cukup hanya dilakukan 1 hari saja,â€Âtegas Syarif, pada wartawan di kantornya, Rabu (24/06). Syarif, yang juga Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tipe B Kalianget ini menjelaskan, pihaknya hanya membakar pita cukai saja, sedangkan isi didalamnya diserahkan kepada perusahaan. “Kami hanya membakar pita cukai. Karena, kalau tidak dimusnahkan, perusahaan yang bersangkutan bisa dikenakan tindak pidana,†katanya menambahkan. Sementara, anggota Tim Pengawas Pemusnahan (Dirjen) Kanwil Bea dan Cukai Jatim, Ani Choryantin menerangkan, bahwa setelah jutaan pita cukai ini dibakar, maka perusahaan yang bersangkutan akan mendapat ganti pita cukai yang baru. “Pembakaran pita cukai ini karena sudah kadaluarsa. Tapi, PT. KDM tidak akan rugi, sebab mereka akan mendapat pengganti pita cukai yang baru,â€Âterangnya. Pita cukai rokok milik PT. KDM yang dimusnahkan tersebut, nilai cukainya mencapai Rp. 538.522.200,00. Untuk wilayah Jawa Timur, kata Ani, yang sudah dilakukan pemusnahan terhadap pita cukai rokok, yakni di Kalianget (Sumenep) dan Pasuruan. ( Nita, Esha )