Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-09-2012
  • 496 Kali

Sebanyak 11.360 Calon Haji Gagal Berangkat

News Room, Rabu ( 05/09 ) Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan ketentuan bahwa pelunasan BPIH tahap II bukan untuk jemaah yang masuk kouta berangkat tahun ini. Melainkan untuk jemaah yang ada didaftar tunggu. Akibatnya, 11.360 calon jemaah hajikouta berangkat 2012 yang tidak bisa melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahap I harus gigit jari, karena mereka gagal berangkat tahun ini. Kasus ini, antara lain, mencuat di Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Banyak masyarakat yang bingung dengan sistem yang baru ini. Kekisruhan timbul, karena muncul penafsiran berbeda antara masyarakat dan Kemenag, terkait dengan mekanisne pelunasan BPIH. Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat menganggap bahwa pelunasan tahap II ini diunakan juga untuk jemaah haji yang tidak bisa melunasi BPIH tahap I. Seperti diketahui, pelunasan tahap I dilakukan pada 27 Juli hingga 31 Agustus 2012 lalu. Pelunasan Tahap II dilakukan pada 3 hingga 7 September 2012. Pada tahun-tahun sebelumnya, jemaah yang masuk kuota berangkat tahun berjalan berkesempatan melunasi BPIH pada tahap I dan Tahap II. Tetapi, untuk tahun ini, Kemenag memiliki penafsiran berbeda. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemeng, Bahrul Hayat mengatakan, pelunasan BPIH tahap II ini bukan untuk jemaahhaji yang masuk kuota berangkat. Tetapi, untuk jemaah yang masuk daftar tunggu. Bahrul mengatakan, calon jemaah yang masuk kouta berangkat tahun ini tetapi tidak melunasi BPIH pada tahap I otomatis dinyatakan gugur. Mereka digantikan calon jemaah yang ada diantrean berikutnya. Jemaah haji yang gugur itu masuk dalam prioritas keberangkatan tahun depan. “Intinya hanya bertukar tahun saja. Jemaah yang awalnya berangkat 2013 jadi berangkat tahun ini. Sebaliknya, yang awalnya berangkat tahun ini, karena tidak siap, jadi berangkat tahun depan,”kata dia. Untuk itu, Bahrul berharap masyarakat tidak bingung dengan sistem ini. Dia minta Kanwil Kemenag di tingkat provinsi untuk terus sosialisasi ke masyarakat. Dengan demikian, tidak sampai ada multitafsir. Kabar bahwa pelunasan BPIH tahap II ini digunakan untuk jemaah diluar kouta berangkat semakin menguatkan indikasi bahwa pemeritah tidak mendapatakan tambahan kouta haji dari pemerintah Arab Saudi. ( JP, Esha )