News Room, Senin ( 05/12 ) Sebanyak 11 anggota Polsek Raas dan Polres Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Dedy Ersan, di Mapolsek Raas. Ersan merupakan salah satu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dengan korban Zainatun, warga Desa Gowa-gowa, Kecamatan Raas. Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, menjelaskan, kesebelas anggota Polsek Raas dan Polres itu, sudah ditahan di Polda Jawa Timur, karena pengungkapan kasus kematian Ersan, ditangani langsung tim dari Polda Jatim. “Penetapan 11 anggota kami sebagai tersangka kasus tewasnya tahanan di Mapolsek Raas, sesuai informasi Reskrim Polda Jatim,”kata Kapolres, Senin (05/12). Kesebelas anggota Polsek Raas dan Polres Sumenep yang ditetapkan sebagai tersangka, bakal dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. Kapolres mengungkapkan, pihaknya hanya fokus menangani kasus tewasnya korban pemerkosaan dan pembunuhan, Zaintun. “Untuk kasus ini kami sudah tetapkan 3 tersangka, salah satunya tersangka yang tewas di Mapolsek Raas. Dan, dua tersangka lainnya adalah berinisial A dan AD, sekarang mengamankan diri di Polres Sumenep,”terangnya. Terhadap dua tersangka tersebut, kata Kapolres, pihaknya sudah mendatangkan Lie Detector (alat pengecek tingkat kebohongan). “Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat pengecek tingkat kebohongan. Hasilnya, masih dianalisis oleh tim penyidik Polres Sumenep,”ungkapnya. Kematian Ersan, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan di Mapolsek Raas, mendapat perhatian dari warga yang bergabung dalam Aliansi LSM. Buktinya, Senin (05/12) pagi, puluhan LSM geruduk Mapolres Sumenep. Mereka menuntut pengusutan tuntas kasus kematian Dedy Ersan. Sebelumnya, Dedy Ersan(35), warga Desa Gowa-Gowa, Kecamatan Raas, ditemukan tewas di tahanan Mapolsek setempat, Senin (28/11), setelah pagi harinya ditangkap. Kematian Ersan diduga akibat dianiya, karena di sekujur tubuhnya didapati luka lebam. ( Nita, Esha )