Media Center, Minggu ( 07/06 ) Sebanyak 10,77 gram narkoba jenis sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tengah wabah corona. Sabu tersebut disita dari tiga tersangka.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, dilakukan Satnarkoba sebanyak dua tersangka. Dan sisanya satu tersangka merupakan pelimpahan dari Kodim 0827 Sumenep.
Untuk yang pelimpahan kasus narkoba dari Kodim 0827 kepada Satnarkoba Polres Sumenep, tersangkanya bernama Elly Yanto, 37 tahun.
Pria asal Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk ini, awalnya diduga memiliki senjata api (senpi) secara ilegal. Namun, setelah dilakukan penggeledahan pria tamatan Sekolah Dasar (SD) tersebut ternyata diketahui sebagai pengedar sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat anggota Intel Kodim Sumenep bertandang ke rumah Elly Yanto pada Jumat, (05/06/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu anggota Intel Kodim Sumenep mendapat informasi jika Elly Yanto memiliki senjata api secara ilegal. Namun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya senpi melainkan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu.
"Sabu-sabu itu ditemukan di samping halaman rumah terlapor yang ditutupi dengan batu," kata Widi.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,16 gram, 1,28 gram dengan berat keseluruhan sekitar 2,44 gram.
Selain itu barang bukti yang diamankan berupa pack plastik klip kecil merk G tik, satu unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp950.000,00 yang merupakan hasil penjualan, satu buah kotak plastik merk Kawa sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, satu plastik kresek warna hitam sebagai bungkus dan satu buah timbangan elektrik merk Harnic warna silver.
Saat ini Elly Yanto dan barang bukti baru diserahkan kepada Satreskoba Polres Sumenep, Sabtu (06/06/2020) guna dilakukan penyidikan.
“Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Sementara dua tersangka narkoba lainnya, yakni Herman Syah (25) warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep dan Whisky Paku Sadewo (24), berstatus mahasiswa warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
“Dari dua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti sebanyak sembilan belas paket dengan berat total 8,33 gram. Mereka diamankan pada Sabtu, (06/06/2020) kemarin, sekira pukul 02.30 WIB,” tuturnya.
Bahkan, barang bukti lainnya juga diamankan berupa tiga kantong plastik klip kecil, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca, timbangan electrik merk “Harnic” warna silver, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, satu unit handphone merk Samsung warna silver, satu buah gunting, uang tunai senilai Rp200.000,00 hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu dan celana pendek warna dongker.
“Mereka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. ( Nita, Fer )