Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-02-2006
  • 513 Kali

SE MENDAGRI BUKAN UNTUK LEMBAGA MASYARAKAT TAPI DIKHUSUSKAN BAGI INSTANSI VERTIKAL

Sumenep-Infokom News Room : Penolakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903 tentang Pedoman dan Penyusunan APBD tahun 2006 oleh kalangan DPRD Sumenep, dikritisi sejumlah praktisi pendidikan, pasalnya, mereka menilai SE Mendagri yang melarang APBD membantu Instansi Vertical bukan berarti sebuah pelarangan untuk membantu kegiatan lembaga masyarakat yang ada dibawah naungan Instansi Vertikal. Menurut penjelasan praktisi pendidikan Sumenep, Drs. H. Hasan Basri, M.Si kalangan dewan keliru dalam menafsirkan SE Mendagri, sebenarnya SE Mendagri itu melarang pemerintah daerah untuk membantu Instansi vertikalnya, bukan lembaga yang berada dibawahnya. Sebab apabila pemerintah daerah memberikan kucuran dana bagi Instansi Vertikalnya itu, maka akan terjadi double bantuan antara APBN dan APBD. Hal senada dijelaskan praktisi hukum, Ach. Novel SH, M.Si, menurutnya, tujuan dikeluarkannya SE Mendagri itu untuk menghindari over lapping anggaran, antara APBN dan APBD. Jadi sebenarnya lembaga yang berada dibawah naungan Instasi Vertical tidak terkait dengan SE itu. Sebelumnya, baik kalangan DPRD dan MUI Sumenep menolak adanya SE Mendagri itu, sebab mereka mengkhawatirkan bantuan pemerintah daerah melalui APBD yang dikucurkan setiap tahun, guna membantu lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Depag tidak dilanjutkan kembali tahun ini. ( Yasik, Esha )