Sumenep-Kominfo News Room : Kegiatan belajar mengajar (KBM) SD Tambaagung Barat I Kecamatan Ambunten, sejak 1 Pebruari 2007 lalu terganggu, karena pemilik tanah menyegel sekolah tersebut, dan akibatnya kegiatan belajar mengajar (KBM) 156 siswa berlangsung di serambi sekolah. Mursyidi warga setempat yang mengaku sebagai pemilik tanah menerangkan, penyegelan tersebut sebagai upaya untuk mengingatkan instansi terkait atas janjinya 2 tahun yang lalu, untuk mengangkat dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena hingga saat ini SK PNS belum kunjung datang. Padahal dalam perjanjiannya dengan instansi terkait, jika dirinya menyerahkan tanah untuk bangunan sekolah, sebagai konpensasinya akan diangkat menjadi PNS dengan status pesuruh SD. Sementara itu Kepala SDN Tambaagung Barat I, Moh. Yasin, S.Pd menuturkan, pihaknya telah mengangkat yang bersangkutan sebagai tenaga honorer dengan gaji sebesar Rp. 100.000,00 per-bulan yang merupakan bantuan dari dewan guru. Ditempat terpisah saat di konfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Kecamatan untuk mengambil sikap, agar persoalan ini tidak merugikan siswa. Namun yang jelas pihaknya berharap semua pihak yang terlibat didalamnya untuk tetap berpihak kepada kepentingan KBM siswa dan masyarakat setempat. Menyoal keinginan Mursyidi agar diangkat menjadi pegawai negeri sipil, H. Moh. Rais mengakui pihaknya tidak bisa mewujudkan keinginannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan. Mengingat pengangkatan PNS ada aturan main, apalagi saat ini mekanismenya berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya. H. Moh. Rais menambahkan, dirinya hingga detik ini belum pernah membuat perjanjian dan komitmen seperti yang diungkapkan oleh Mursyidi. ( JuP-08, Yasik, Esha )