Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-05-2010
  • 607 Kali

SCW Demo Kejari, Tuntut Kasus Pesangon Anggota DPRD

News Room, Kamis ( 06/05 ) Ratusan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumenep Corruption Wacth” (SCW), melakukan demo ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Kamis (06/05) pagi. Mereka menuntut jaksa segera menyelesaikan kasus dana tunjangan purna tugas atau pesangon bagi anggota DPRD periode 1999-2004. Setelah bernegosiasi dengan polisi, sebanyak 3 aktivis SCW diperkenankan masuk ke Kantor Kejari, yang ditemui langsung oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Sumenep, Abdul Azis, SH, MH. Namun, perwakilan SCW itu menyatakan tidak puas, terhadap hasil tatap muka dengan Kepala Kejari tersebut. “Kami menilai jaksa main-main dalam menangani kasus yang melibatkan anggota DPRD periode 1999-2004 tersebut. Karena, sesuai hasil tatap muka itu, kasus pemberian pesangon pada anggota DPRD periode 1999-2004 itu, untuk sementara dihentikan dan akan dilanjutkan setelah pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada),” kata Fathor, pada wartawan di kantor Kejari Sumenep, Kamis (06/05). Bahkan, Fathor menuding, proses hukum ditubuh Kejari Sumenep tidak jalan. “Diduga kuat, kasus ini dihentikan karena adanya suap menyuap, antar seseorang yang melakukan pelanggaran hukum dengan pihak kejaksaan. Ini menandakan telah ada makelar kasus atau ‘markus’ di Kejaksaan Negeri Sumenep,” ungkapnya menegaskan. Sementara, Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis menjelaskan, saat ini, kasus dana tunjangan purna tugas bagi anggota DPRD periode 1999-2004 masih tahap penyelidikan. Namun, untuk sementara waktu, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut dihentikan, karena terbentur dengan pelaksanaan Pilkada. “Tolong jangan buruk sangka lebih dulu. Penghentian kasus ini murni dikarenakan adanya Pilkada. Kalau kasus ini dilanjut, kami khawatir akan ada intervensi atau kepentingan dari orang-orang untuk menumpangi jaksa dibalik pengusutan kasus tersebut,” ujarnya. Azis menjamin, setelah pelaksanaan Pilkada nanti, pihaknya akan melanjutkan dan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD periode 1999-2004, yang jumlahnya 5 poin, dan salah satunya adalah kasus dana tunjangan purna tugas. ( Nita, Esha )