News Room, Rabu ( 11/02 ) Satuan Polisi Air (Satpolair) Resort Sumenep berhasil mengamankan 3 kapal milik nelayan di perairan Pekandangan. 4 orang nelayan ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan 3 kapal tersebut.
Kasatpolair Polres Sumenep, AKP Muhardi menjelaskan, penangkapan terhadap 3 kapal berikut nelayan itu, karena tertangkap basah menangkap ikan menggunakan Sarkak (sejenis jaring trawl).
“Alat tangkap ikan jenis Sarkak kan dilarang dipakai untuk menangkap ikan. Ya kita amankan mereka, yakni 3 kapal beserta 4 nelayan,"kata Muhardi, Rabu (11/02).
Ketiga kapal yang diamankan tersebut, 2 kapal diantaranya milik nelayan Pamekasan, dan satu kapal milik warga Lobuk Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Sementara ke 4 orang nelayan berinisial EW (27), dan IS (32) asal Pamekasan, dan 2 nelayan lainnya warga Lobuk, yakni HS (47), dan HE (25).
“Sesuai keterangan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), mereka bersalah karena alat tangkapnya tidak ramah lingkungan dan memang dilarang,” terangnya.
Muhardi mengungkapkan, untuk ke 4 nelayan tidak ditahan, hanya wajib lapor ke Satpolair Kalianget. Sedangkan barang bukti berupa 3 kapal, jaring dan ikan rajungan sekitar 3 kilogram, diamankan di Satpolair setempat.
"Bagi ke 4 tersangka bakal diganjar dengan pasal 100 B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 1 tahun,"ungkapnya. ( Nita, Esha )