News Room, Sabtu ( 23/04 ) Sebanyak 3 pemakai shabu diringkus Satuan Narkoba Polres Sumenep, saat pesta barang haram tersebut. Ketiga pemakai itu berinisial FA (33), warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, AL (38), warga Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng dan SY (35), warga Jalan Slamet Riadi, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, penangkapan terhadap para pemakai shabu itu, bermula dari informasi masyarakat, bahwa dirumah FA berlangsung pesta shabu yang dilakukan bersama AL. “Penggerebekan dilakukan oleh polisi di rumah FA, yang ternyata benar sedang kedapatan pesta shabu dengan AL. Keduanya langsung diringkus dan dibawa ke Markas Satnarkoba Polres Sumenep,”kata Edy Purwanto, di Mapolres Sumenep, Sabtu (23/04). Hasil pemeriksaan terhadap kedua pemakai shabu, kata Edy, diketahui jika barang itu diperoleh dari tersangka SY. “Penangkapan pun kembali dilakukan bagi SY dirumahnya, dan polisi mengamankan barang bukti dari SY berupa 3 kantong plastik kecil kosong sebagai pembungkus shabu yang telah digunakan, serta seperangkat alat hisap,”ujarnya. Edy juga mengungkapkan, untuk dari tangan FA dan AL, juga diamankan satu kantong plastik kecil, yang diduga masih ada sisa shabu dan sebuah Hand Phone (HP). “Saat ini, ketiganya mendekam di Masatnarkoba Polres Sumenep, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal 112 subsider 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )