Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-03-2009
  • 411 Kali

Satuan Narkoba Polres Sumenep Gulung 2 Budak Narkoba

News Room, Kamis ( 12/03 ) Satuan Narkoba Polres Sumenep berhasil membekuk 2 orang pengguna obat-obatan psikotropika jenis sabu-sabu (SS), yakni Ramdlan (21) warga Desa Manding, Kecamatan Manding, dan Hariyadi (24) warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Selasa malam (10/03). Keduanya ditangkap bersama barang bukti satu poket SS seberat 0,5 gram. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Edy Purwanto mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di depan SDN Kecer I Kecamatan Dasuk pada saat dia membawa satu poket SS. Diduga keduanya akan menggelar pesta SS disalah satu rumah milik warga tidak jauh dari lokasi ditangkapnya warga. “Pada saat kami gerebek, kedua tersangka tidak bisa mengelak dan sama sekali tidak ada perlawanan, sehingga langsung kami bekuk,’’ujarnya. Kedua tersangka itu, kata Edi, memang telah lama diincar Unit Narkoba Polres Sumenep. Karena menurut info yang diperoleh polisi, tersangka memang kerap kali menggelar pesta narkoba bersama dengan teman-temannya di berbagai tempat, sehingga petugas langsung menguntit gerak-gerik tersangka. ”Beberapa kali tersangka Ramdlan kami cegat dan digeledah, namun barang buktinya tidak ada. Baru kali ini kedapatan membawa SS dan langsung kami tangkap,’’ungkapnya. Barang bukti satu poket SS dan kedua tersangka kini mendekam di hotel prodeo Mapolres Sumenep. “Tersangka bakal dijerat pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara”kata Edi menambahkan. ( Nita, Esha )