Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-02-2009
  • 392 Kali

Satuan Narkoba Polres Sumenep Bekuk Pengedar Shabu-Shabu

News Room, Selasa ( 24/02 ) Operasi Sakau 2009 yang dilaksanakan Satuan Narkoba (satnarkoba) Polres Sumenep, berhasil menciduk pengedar shabu-shabu (SS), yakni Abd. Said, warga Jalan KH. Sajad, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Edi Poerwanto menjelaskan, tersangka pengedar SS yang juga mantan anggota Polri ini berhasil dibekuk di Jalan Teuku Umar, Desa Pandian, berdasar informasi dari masyarakat. Penggerebekan yang dilakukannya ternyata tercium oleh tersangka, sehingga ketika petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berusaha melarikan diri dengan membuang 2 bungkus plastik kecil. “Kita langsung ambil 2 bungkusan itu, ternyata berisi kristal putih yang diduga obat-obatan terlarang jenis psikotropika atau shabu-shabu seberat 0,05 gram,”kata Edi pada wartawan dikantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (24/02). Selain shabu-shabu seberat 0,05 gram, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 lembar kecil alumunium foil. Penggerebekan terus dikembangkan dirumah tersangka. “Ternyata, petugas kembali menemukan 34 bungkus plastik kecil diduga sisa SS, 3 buah bong (seperangkap alat hisap), 7 buah kompor, 12 potongan pipet dari kaca, 10 potongan sedotan dari plastik, 4 korek api dan 1 gulung kardus alumunium foil,”terangnya. Edi menerangkan, semua barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya, tersangka pengedar SS itu bakal dijerat pasal 62 sub pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )