Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-02-2009
  • 573 Kali

Satuan Intelkam Polres Sumenep Pasang Garis Pembatas Unjuk Rasa

News Room, Jum’at ( 27/02 ) Ketertiban penyampaian pendapat di muka umum, nampaknya mulai dibenahi. Hal itu dibuktikan dengan dipasangnya garis pembatas di depan Kantor Pemerintahan, baik Eksekutif maupun Gedung DPRD, serta fasiltias umum, seperti Rumah Sakit Daerah (RSD) Dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Garis pembatas untuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa itu, dipasang oleh Satuan Intelkam Polres Sumenep, sejak Rabu (25/02) malam. Kasat Intelkam Polres Sumenep, AKP Siswo Handoko menjelaskan, pemasangan garis pembatas itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, tentang penyampaian pendapat di muka umum. “Dengan aturan itu kita laksanakan pemasangan garis di tempat kantor-kantor pemerintahan dan fasiltias umum,”kata Siswo pada wartawan di kantornya, Jum’at (27/02). Ia menuturkan, pemasangan garis itu bukan merupakan pembatasan, tapi untuk menjaga ketertiban bersama. Masyarakat umum yang tidak ikut dalam kegiatan penyampaian pendapat juga harus diperhatikan, sehingga dengan adanya garis itu ketertiban bersama akan terjaga. “Kita tidak membatasi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Tapi, demi menjaga ketertiban bersama, garis pembatas itu harus dipasang,”terangnya. Untuk itu, pihaknya menghimbau bagi pelaksana kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, yang dikemas dalam bentuk unjuk rasa atau melibatkan orang banyak, supaya memperhatikan aturan yang sudah ada. “Dijamin, penyampaian pendapat akan tetap diperhatikan, meski dibatasi garis,”ujarnya Menurutnya, sebenarnya penyampaian pendapat itu, tidak harus dengan unjuk rasa. “Cukup melakukan hearing dengan pejabat yang berwenang. Insya Allah, pendapat itu justru akan lebih diperhatikan,”ungkapnya menambahkan. ( Nita, Esha )