News Room, Kamis ( 21/04 ) Seorang personel Polres Sumenep, Brigadir Dandy Purwanto, secara resmi dipecat dari keanggotaan Polri, yang ditandai dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman mapolres setempat, pada Kamis (21/04) sore. Namun, upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Susanto, tidak dihadiri oleh Brigadir Dandy Purwanto. “Upacara ini bukan keinginan saya selaku pimpinan Polres Sumenep. Tapi, keinginan yang bersangkutan atas tindakannya selama ini dinilai tidak layak sebagai anggota Polri. PTDH terhadap Brigadir Dandy Purwanto tersebut, sesuai salinan dan petikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, tertanggal 14 Februari 2011,”kata Kapolres Sumenep, AKBP Susanto, usai upacara PTDH di Polres Sumenep, Kamis (21/04). Kapolres juga mengungkapkan, berdasarkan catatan, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik Polri sejak tahun 2006 silam. “Pada tahun 2006, Brigadir Dandy Purwanto pernah tidak masuk dinas. Tahun 2007, terlibat kasus Narkoba, kemudian dimutasi ke Polwil Madura dan dipindahkan lagi ke Polres Sumenep, pada tahun 2010. Namun, yang bersangkutan tetap tidak masuk kerja hingga mencapi 160 hari,”ujar Kapolres. Kondisi inilah, kata Kapolres, yang memaksanya untuk melaksanakan sidang komisi kode etik kepolisian, dan diputuskan dilakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Kami berharap ini yang terakhir dilakukan upacara PTDH terhadap anggota Polres Sumenep. Bagi saya, sangat berat melakukan upacara ini, tapi karena sudah merupakan sebuah keputusan dari pimpinan diatas, maka mau tidak mau harus dilaksanakan upacara PTDH. Dan, secara resmi Brigadir Dandy Purwanto, dipecat dari keanggota Polri,” terangnya. Kapolres menambahkan, sebenarnya masih ada 3 orang anggota Polres Sumenep lainnya, yang harus dilakukan sidang komisi kode etik kepolisian. “Namun, kami masih berusaha memberi kesempatan bagi mereka untuk segera memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Jangan sampai upacara PTDH terulang kembali. Cukup ini yang terakhir,”ungkapnya menegaskan. ( Nita, Esha )