Media Center, Rabu ( 25/10 ) Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus tersangka
pemakai narkoba jenis sabu-sabu di Desa Parebaan, Kecamatan Ganding.
Tersangka tersebut bernama Tono, warga Dusun Pandian, Desa Seddur,
Kecamatan Pakong, Pamekasan, yang kesehariannya bekerja sebagai penagih
cicilan salah satu koperasi.
"Penangkapan itu sesuai informasi
dari warga bahwa sering memakai narkoba,"kata Kasubbag Humas Polres
Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (25/10).
Dengan
kabar tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan diketahui
terlapor membawa sabu, saat itu berada di Warung Kopi Desa Parebaan,
Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
"Setelah kita nyatakan
positif, petugas langsung melakukan penggeledahan dalam rangka
penangkapan, dimana dari tangan tersangka ditemukan barang bukti
tersebut," urainya.
Lalu aparat melakukan penggeledagan dan tersangka menunjukkan barang haram tersebut dan mengakui bahwa miliknya.
"Saat ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub. Pasal 112 ayat (1) UU
35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya. ( Nita, Esha )